Dugaan penipuan Investasi

Petinggi DNA Pro Ditangkap 

Ilustrasi borgol

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Bareskrim Polri kembali menangkap satu petinggi aplikasi robot trading DNA Pro bernama Hans Andre Supit yang merupakan Branch Manajer dari tim yang diberi nama 'Central’. Dia diringkus atas kasus dugaan penipuan investasi melalui platform DNA Pro."Iya, total tujuh tersangka (sudah diamankan). Satu tersangka tambahan atas nama Hans Andre Supit," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Yuldi Yusman saat dikonfirmasi, Selasa (19/4).

Dia menyebutkan peran Hans bertugas untuk memimpin pergerakan tim Central di aplikasi tersebut. Karena dalam skema penipuan investasi tersebut, terdapat sejumlah tim yang dikerahkan oleh aplikasi untuk menarik minat para calon nasabah.Adapun penangkapan terhadap tersangka dilakukan sejak 9 April lalu. Di mana, Hans semula memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka yang dilayangkan oleh penyidik."Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, dilakukan penahanan," ujar Yuldi.

Saat ini, Hans mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum selama 20 hari pertama.Sebelumnya, polisi telah menetapkan 12 tersangka terkait kasus investasi bodong DNA Pro, yakni AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS. Sementara itu, lima orang diantaranya masih dalam buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).Lima orang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron. Tiga tersangka atas nama Daniel Zii, Eliazar Daniel Piri dan Ferawaty dicekal dan diterbitkan Red Notice lantaran diduga berada di Turki.Polisi menaksir korban dari kasus dugaan penipuan investasi tersebut mengalami kerugian hingga Rp97 miliar. Penyidik pun menduga terdapat sejumlah aliran dana yang tersebar ke para publik figur terkait kasus ini.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar